Sedikit pemikiran tentang sengketa tanah atau dikeroyok polisi, jika ada sengketa seperti itu bisa kerja sama dengan yang bersangkutan misal PPATK dan bukti sertifikat discan di komputer juga. Siapkan undang-undang yang perlu berhubungan kasus sengketa. Siap deh ke pengadilan sampai menang biar polisi tidak berkutik. Jika Polisi masih ngenyel lapor ke kapolri atau presiden dan siarkan ke pers.
Untuk tanya undang-undang yang berhubungan bisa tanya ke pengacara, jika pengacara basa basi bisa tanya ke wudung, wukil atau nukil atau google.com atau bing.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar