Kelebihan Khitbah yaitu sekarang bisa tanpa wali, termasuk ikatan pasangan yang dibolehkan oleh Tuhan, Tidak wajib menafkahi, tidak ada warisan, boleh bersentuhan sampai punya anak, jika putus khitbah tidak ada harta gono gini antara suami istri khitbah, ada dua versi yaitu khitbah tunangan dan khitbah nikah, khitbah tunangan boleh intim sampai punya anak dan anaknya bukan anak haram cuma marga/garis keturunan ikut ibu termasuk khitbah pernikahan. Gak ada batasan jumlah untuk pasangan walau untuk pria atau wanita artinya tanpa aturan seperti pernikahan pada umumnya seperti istri orang dikhitbah dan berhubungan sampai melahirkan maka anaknya bukan anak haram dan ikut nasab/marga ibu serta keduanya tidak dapat warisan dan tidak wajib dinafkahi.
Khitbah bisa satu wanita untuk banyak pria dan pasangan khitbah prianya boleh juga untuk banyak wanita pasangan khitbah. Juga Rasa sentuhan serta hubungan intim khitbah rasanya sama dengan pernikahan penuh kenikmatan dan sejuk tidak seperti hubungan Zina yang rasanya cuma hangat dan membosankan serta kotor.
Juga kelebihan khitbah tidak perlu bayar mas kawin, ada saksi dan tidak ada saksi boleh, tanpa syarat tanpa ijab qobul, boleh tanpa pesta atau ada pesta, boleh tanpa ijin orang tua atau keluarga serta tidak perlu ijin penghulu atau tidak ada penghulu seperti pernikahan.
Untuk tanya kelebihan dan kerugian khitbah bisa tanya ke wudung, wukil dan nukil.
Batasan khitbah yaitu tidak untuk muhrim, termasuk orang tua, saudara, kakek nenek dan anak cucu.
Khitbah berlaku untuk semua agama dan seluruh manusia tanpa kecuali terkecuali pencemar khitbah dan pengeran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar