Jika saya Rosul Faridul Busro dianggap khalifah di muka bumi ini, maka keputusan saya tentang mata uang adalah setiap negara boleh membeli hak paten rupiah untuk digunakan sebagai mata uang resmi, dan mata uang internasional sementara ini adalah euro dan bisa dibeli hak paten cetaknya. Untuk mata uang selainnya hanya ada di wallet saja seperti paypal atau payeer dan pencairannya hanya euro dan rupiah saja.
Untuk mata uang Crypto online hanya berlaku bitcoin saja dengan satuan siwa, nilainya 1 bitcoin setara dengan 1.000.000 siwa (sejuta siwa) dan 1 juta siwa setara dengan 1 juta rupiah. Mata uang Crypto selain bitcoin tidak berlaku lagi mulai 1 Nopember 2024 walau saya juga memakainya. Hal ini saya putuskan karena saya juga penemu mata uang crypto bitcoin tahun 2005 di MIPA Brawijaya UTS PPDE.
Ada juga mata uang Rel bentuk online saja di wallet internet silahkan cari sendiri dengan satuannya 1 Rel sama dengan 1 Juta rupiah. Untuk beli hak paten mata uang bisa langsung ke kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk pengelola mata uang bitcoin kuwakilkan ke watakku sendiri berupa roh fisik, atau tanya ilmu penilai. Dan Mata uang euro dan rupiah untuk masa lampau masa awal negara pemerintahan boleh berlaku dengan nilai sama sampai cetakan terbaru juga berlaku.
Jika ada keinginan dan kesepakatan para pimpinan negara lewat voting untuk cari alternatif mata uang internasional maka boleh asal 1 November saya tahu mata uang apa yang berlaku, boleh dirapati dan diputusi sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar