Menurut saya Khitbah bisa jadi alternatif untuk pelacuran karena tidak berdosa dan bisa meminta syarat uang atau barang berharga jika ingin mengkhitbah dirinya. Termasuk bisa untuk memperbaiki keturunan serta berlaku untuk wanita dan pria yang dikhitbah. Khitbah juga bisa jadi alternatif Nikah Mut'ah dengan sama-sama meminta uang atau syarat sebagai pengganti mas kawin.
Walau pengkhitbah sudah menikah maka hasil anak khitbah tersebut nasabnya ikut ibunya.
Selama tidak terjadi penalakan atau pisah khitbah maka hubungan khitbah bisa berlangsung lama, mungkin sampai meninggal dunia orangnya.
Khitbah bisa berlaku berkali-kali walau putus nyambung putus nyambung tanpa iddah atau lainnya.
Catatan Lain: Jika ada peleceh atau pemerkosa maka jangan dibaiki orang tersebut seperti ibuku karena orang itu bisa lebih menjadi dan lebih melecehkan serta makin tidak merasa bersalah, bagi korban berefek hilang kenangan, hilang harga diri dan hilang lain-lain bisa tanya wudung. Hal ini boleh berlaku walau hanya settingan atau pura-pura atau berada didepan orang yang dibenci jangan baiki pelaku kejahatan tersebut entah bisa meludahi atau menyiram dengan air atau memakinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar