Sedikit cerita karangan cerita tentang seorang penghutang bernama Nyaida yang pintar cari perhatian ke semua orang, saking banyaknya hutang akhirnya ia berbicara kepada ustadz sambil membawa dua puluh orang penduduk tentang butuhnya uang untuk makan. Kata ustadz yang bernama imam achmadi itu bahwa ia akan istikharah dulu karena njlimet ucapannya karena bila ia tidak hutang maka ia tidak makan dan bakal menjual rumah sedangkan ada dalil melarang menghambur-hamburkan uang alias boros.
Besoknya para penduduk tadi dan Nyaida datang ke ustad Imam Achmadi dan dijawab bahwa hasil istrikharah tadi malam adalah penduduk dibiarkan selama sebulan biar nyahok kata Tuhan karena tidak percaya dalil dan sudah bertanya ke nukil pula. Keduapuluh pendukung Nyaida sepakat untuk menghutangi Nyaida sampai sebulan.
Dalam 2 Minggu 15 orang sudah tidak memiliki rumah dan juga banyak hutang karena banyaknya permintaan Nyaida alasan melunasi hutang dan untuk makan. Dan mereka pergi ke rumah Ustadz Imam Achmadi, sama Ustadz tidak dijawab karena dilarang Tuhan lewat bisikan biar tidak sial. Katanya "Nanti jika genap sebulan kujawab".
Setelah sebulan satu desa kecuali ustadz Imam Achmadi melarat semua dan beberapa orang kepunyaannya tinggal rumah saja, alasannya karena sepakat membela Nyaida yang masih punya rumah. Sama ustadz dijawab itulah hukum memberi hutang kepada orang yang boros, sungguh perbuatan setan sia-sia dan merugikan. Dan ditanyai ustadz ke Nyaida membayar hutang ke siapa saja boleh panggil, ternyata cuma untuk foya-foya dan uangnya sudah diinvestasikan yang ternyata bodong. Akhirnya penduduk bersorak karena tahu kedok Nyaida dan merampas rumahnya untuk dijual dan dibagi ke semua penduduk. Akhirnya Nyaida diusir dari kampung tanpa memiliki apa-apa, kata ustadz jangan diulangi lagi ya Nyaida karena sudah menyengsarakan rakyat disini. Haram hukumnya dan sangat dosa jika menghambur-hamburkan uang. Semua penduduk menangis karena sudah dalam keadaan tidak berpunya karena miskin dan melarat dan membela orang yang salah serta boros hutang.
Dalil Al Qur'an Bahwa Boros adalah Haram / dilarang :
1. Surah Al-Isra Ayat 26
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦
Arab Latinnya:
Wa āti dżal-qurbā cḥaqqahụu wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubadżdżir tabdżīrā.
Artinya:
“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, [juga kepada] orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan [hartamu] secara boros,” (QS. Al-Isra [17]:26).
2. Surah Al-Isra Ayat 27
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧
Arab Latinnya:
Innal-mubadżdżirīna kānūu ikhwānasy-syayāṭhīn, wa kānasy-syaiṭhānu lirabbihī kafụrā.
Artinya:
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Isra [17]:27).
3. Surah Al-Furqan Ayat 67
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧
Arab Latinnya:
Walladżīna idżā anfaqụu lam yusrifụu wa lam yaqturụu wa kāna bayna dżālika qawāmā.
Artinya:
“Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak [pula] kikir. [Infak mereka] adalah pertengahan antara keduanya,” (QS. Al-Furqan [25]:67).
Catatan: "Semua orang dikampung Nyaida melarat semua karena ikut-ikutan Nyaida berhutang dan boros, akhirnya sama-sama melarat semua."